Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu

Loading

Sosialisasi Perda DPRD Labuhanbatu: Upaya Membangun Kesadaran Hukum di Masyarakat

Sosialisasi Perda DPRD Labuhanbatu: Upaya Membangun Kesadaran Hukum di Masyarakat


Sosialisasi Perda DPRD Labuhanbatu: Upaya Membangun Kesadaran Hukum di Masyarakat

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu telah menjadi upaya yang dilakukan untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mentaati peraturan-peraturan yang ada.

Menurut Bapak Dedi Kurniawan, Anggota DPRD Labuhanbatu, “Sosialisasi Perda merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa masyarakat memahami aturan hukum yang berlaku di daerah kita. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat menghindari melanggar hukum dan turut berperan dalam pembangunan daerah.”

Sosialisasi Perda DPRD Labuhanbatu dilakukan melalui berbagai cara, seperti penyuluhan, seminar, dan kampanye di media sosial. Hal ini dilakukan agar pesan-pesan hukum dapat sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Bapak Dedi Kurniawan juga menambahkan, “Kami terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi Perda agar dapat mencapai target yang diinginkan.”

Menurut pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ahmad Surya, “Sosialisasi Perda merupakan langkah yang tepat dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat. Dengan pemahaman yang baik tentang aturan hukum, diharapkan masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan keadilan.”

Dalam upaya membangun kesadaran hukum di masyarakat, partisipasi semua pihak sangat diperlukan. Masyarakat diharapkan untuk aktif dalam mengikuti kegiatan sosialisasi Perda dan bertanya apabila ada hal yang kurang jelas. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih paham dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

Sosialisasi Perda DPRD Labuhanbatu merupakan langkah awal dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat. Melalui upaya yang terus-menerus, diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih sadar akan pentingnya mentaati aturan hukum demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.